Media Analis Indonesia, Mesuji – Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Basional (BPN) Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji membatasi jam pelayananan pertanahan yang sifatnya tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan yang sifatnya online, Senin( 30/03/2020).
Kasubag BPN Simpang Pematang Junardi mengatakan dalam percakapan Whatsapnya saat ditanya bagaimana tentang Pelayanan terkait situasi Cegah Corona, pusat instruksikan membatasi jam pelayanan pertanahan tetapi mengoptimalkan pelayanan online
“Sesuai surat edaran yang kami terima dari pusat NO 1/SE-100.TU.03/III/2020 tentang pelayanan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019( Covid-19) dan NO 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang upaya tindak lanjut upaya pencegahan,” ujar Kasubag BPN Junardi.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemaran isi dari surat edaran tersebut yang diintruksikan langsung dari kementerian agraria dan tata ruang Sekretaris Jenderal Himawan Arief Sugoto.
“Surat edaran tersebut isinya menyatakan pembatasan jam pelayanan pertanahan yang bersifat tatap muka hal ini untuk dapat meminimalisir, serta menjamin kesehatan dan keselamatan baik pegawai maupun masyarakat terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Jun.
Junardi juga menjelaskan tentang intruksi pengoptimalan pelayanan pertanahan yang sifatnya online.
“Jadi kami di haruskan nengoptimalkan pelayanan online, seperti hak tanggungan (pendaftaran, peralihan, penghapusan (roya), perubahan nama, perbaikan data), zona nilai tanah pengecekkan sertifikat dan SKPT ini dilaksanakan secara elektronik, begitupun layanan loket online dalam aplikasi seperti pemeliharaan data dan informasi jika layanan yang belum ada dalam layanan elektronik maupun aplikasi online bisa melalui email pusat layanan kantor pertanahan setempat,” tutupnya.
(Komar)