Ini Alasan Komisi III DPR Mantap Dukung Yasonna Bebaskan Napi Koruptor

Media Analis Indonesia, Jakarta – Semakin merebaknya wabah virus Corona atau Covid 19 di Indonesia membuat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mempunyai gagasan untuk membebaskan ribuan narapidana, termasuk napi kasus korupsi, untuk mencegah penyebaran virus di lapas.

Rencana ini mendapat dukungan penuh dari Anggota DPR Herman Hery yang juga Politikus PDIP.

Read More

Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan kebijakan Yasonna itu sudah tepat. Sebab kebijakan dibuat dengan mengedepankan alasan kemanusiaan.

“Terkait napi yang sudah menjalankan 2/3 masa hukuman yang usianya sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan,” kata Herman, Kamis (2/4).

Herman menjelaskan keputusan untuk membebaskan ribuan narapidana di tengah corona menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini diskresi presiden.

Dia juga menjelaskan sekitar 30 ribu narapidana yang dibebaskan juga tak berfokus pada napi korupsi saja. Diskresi itu diutamakan bagi napi lansia.

“Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut, bisa dibebaskan,” klaim Herman.

Ada beberapa kriteria narapidana yang mendapat keringanan itu. Pertama, narapidana kasus narkotika masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Kedua, napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Ketiga, narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Lalu keempat, narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif usulan Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi berusia senja di tengah pandemi virus corona.

“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (2/2020).

(Vian)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *