Media Analis Indonesia, Mesuji – Pemerintah Desa Dwi Karya Mustika (DKM) Kecamatan Mesuji Timur, menyiapkan Rumah isolasi bagi warganya yang nekat pulang kampung. Hal ini di lakukan sebagai upaya pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di desa setempat, Sabtu( 25/04/2020).
Kepala Desa DKM Edi Santoso kepada Media Ini Mengatakan Bahwa, ruang isolasi merupakan bentuk pencegahan terhadap paparan virus Corona, masyarakat DKM yang pulang kampung dari Jakarta yang merupakan zona merah paparan virus Corona, belum tentu steril dari virus tersebut.
“Kita telah menyiapkan ruang isolasi di sekolahan diperuntukkan bagi warga yang nekat pulang kampung.Untuk ruang isolasi ini ada sejumlah fasilitas berupa tempat tidur, kipas angin, meja dan kursi serta makan 3 kali sehari berupa nasi bungkus, selain itu tempat isolasi juga akan dijaga serta dipantau oleh Relawan Desa DKM,“ kata Edi Santoso Sabtu (25/04/2020).
Edi Santoso juga mengatakan hingga saat inu, tempat isolasi tersebut sudah di huni oleh 7 orang yang pulang kampung dari Jakarta, dan ia berharap tidak ada penambahan lagi warga desa yang nekat pulang kampung sampai wabah virus Corona berakhir.
“kita mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat Desa Dwi Karya Mustika yang sedang diperantauan khususnya yang berniat pulang ke desa, untuk tidak kembali atau mudik ke kampung halaman untuk sementara waktu, hingga wabah virus Corona ini berakhir,“ imbauannya.
Lebih lanjut Edi Santoso mengatakan, selain menyiapkan ruang isolasi, Pemerintah Desa bersama tim Relawan Desa DKM terus gencar melakukan berbagai langkah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19 seperti penyemprotan disinfekatan kesejumlah fasilitas umum, rumah-rumah warga, pembagian masker gratis dan pemasangan fasilitas cuci tangan, juga memberikan edukasi dan pemahaman dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan maupun himbauan kepada warga masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dengan gerakan cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, serta himbuan tentang pelarangan kegiatan-kegiatan yang bersifatnya pengumpulan massa.
(Komar)