Sebanyak 20 TKI Ilegal di Tangkahan Uli Buah Diamankan Tim Deteksi Gugus Tugas Pencegahan Covid-19

Media Analis Indonesia, Tanjungbalai -Sebanyak 20 TKI yang terdiri dari 18 laki-laki dan 2 wanita itu diamankan sesaat setelah mendarat di Tangkahan milik H Uli Buah di Jalan Masjid Keramat Kubah, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, awalnya Tim Deteksi Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 mendapat Informasi bahwa ada sejumlah TKI ilegal dari Malaysia baru saja masuk ke wilayah Kota Tanjungbalai.

Read More

Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa para TKI tersebut akan berlabuh di tangkahan milik H Uli Buah di Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso,” jelas Tatan dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020) malam.

Tim Deteksi Gabungan yang terdiri dari Kesbangpol, Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, Unit Intel Kodim 0208 Asahan, Tim Intel Korem 022/PT, tim Kesehatan RSUD dr Tengku Mansyur mengamankan TKI ilegal asal Malaysia, Selasa (7/04/2020).

Petugas langsung menuju tangkahan sekitar pukul 17.00 Wib dan langsung mengamankan para TKI dengan membawa mereka ke Gedung Karantina Sementara Pencegahan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Selesai pengecekan, para TKl ilegal diberikan arahan oleh Sekjen Kesbangpol Kota Tanjungbalai, untuk bersabar menunggu keputusan Walikota HM Syahrial apakah nantinya mereka akan dikembalikan ke rumah masing-masing atau di karantina lebih dahulu.

“Para TKI kemudian dipersilahkan membersihkan diri dan beristirahat di tempat yang telah disediakan. Mereka juga diminta untuk membuang baju yang dipakai saat tiba untuk menghindari wabah Covid-19, karena selama perjalanan kembali ke Indonesia yang tidak diketahui apakah terpapar virus corona atau tidak,” tutupnya.(Hendra H.R.P)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *