Jelang Pilkada 2020 di Sumut, KPK Ingatkan Petahana untuk Tidak Politisasi Anggaran Covid-19

Media Analis Indonesia, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para Kepala Daerah agar tidak main-main dengan Anggaran Penanganan Covid-19, terlebih lagi jika mempolitisasi anggaran tersebut dalam Pilkada yang akan segera digelar di 23 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua, saat memimpin Rapat Koordinasi melalui video konferensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan Kepala Daerah dari 11 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020).

Read More

Mewakili GTPP Sumut, yakni Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan, Agus Tri Priyono dan PLT Kepala BPKAD Sumatera Utara, Ismail P Sinaga, keduanya berpartisipasi dalam video konferensi dari Posko GTTP Sumut, Jalan Sudirman, Nomor 41 Medan.

Adapun 11 Kabupaten/Kota yang diwakili Kepala Daerah masing-masing, yakni Pematang Siantar, Tanjung Balai, Tanah Karo, Pakpak Barat, Toba, Humbang Hasundutam, Samosir, Langkat, Dairi, Batubara dan Tapanuli Utara.

Maruli menyampaikan beberapa penekanan untuk menjadi perhatian bagi para Kepala Daerah terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Salah satunya, potensi penyelewengan anggaran Bansos, terutama terkait menjelang Pilkada yang diikuti oleh Petahana yang akan maju kembali pada Pilkada 2020 nanti.

“Tak kurang dari 23 Pemerintahan Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko) di Sumatera Utara akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 2020. Yang mana sebahagian besar diantaranya memiliki Calon Petahana. Kami ingatkan agar jangan memanfaatkan pandemi ini untuk kepentingan politiknya. Hal ini menjadi perhatian dan pengawasan bersama. Hak rakyat jangan sampai diselewengkan atau dipolitisasi,” tegas Maruli.

Maruli juga menegaskan bahwa potensi penyimpangan lain yang juga membutuhkan pengawasan ketat adalah manipulasi data dan pengadaan data fiktif, pengadaan bantuan sosial, khususnya yang non tunai, serta pemotongan nilai bantuan sosial saat pendistribusiannya.

“Untuk itu, kami mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawalan, khususnya terkait proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” ujar Maruli.

Untuk segala bentuk sumbangan yang dihimpun oleh GTPP, Maruli menegaskan agar dilakukan tertib administrasi yang jelas serta dipublikasikan kepada masyarakat, termasuk penggunaannya.

“Prinsipnya ialah efektif, transparan dan akuntabel. Mudah-mudahan tidak ada keraguan. Karena semua aturan juga sudah jelas, baik melalui Surat Edaran KPK, Mensos dan Instruksi Mendagri. Tolong dipelajari,” pesannya.

Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut, Agus Tri Priyono, mengimbau agar Pemkab/Pemko memfasilitasi aparat desa dalam realokasi dana desa terkait anggaran penanganan Covid-19, sehingga tidak ada keraguan dari aparat desa yang masih bingung dalam mengambil langkah dan mengelola dana desa untuk kepentingan penanganan Covid-19.

Video konferensi dimulai dari paparan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua. Disusul masukan dan arahan dari Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Utara, Yono Andi Atmoko dan GTPP Sumatera Utara, serta tanya jawab dari pihak Pemkab/Pemko.

(Zu)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *