Media Analis Indonesia, Labuhanbatu – Lantaran memiliki Sabu seberat 0,63 gram, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RFS alias Rio (37), dan rekannya MF alias One (38), dibekuk petugas Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Labuhanbatu di sebuah rumah warga, di Gang Rahmat, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Jum’at (29/5/2020), sekira pukul 21.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, kepada awak media di Rantauprapat pada Sabtu siang (30/5/2020), menuturkan bahwa RFS alias Rio dan MF alias One adalah penduduk Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dijelaskan AKP Martualesi, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi diberikan masyarakat melalui pesan WhatsApp kepada dirinya pada Jum’at malam, 29 Mei 2020, sekira pukul 20.22 WIB, yang menyebutkan bahwa warga di kawasan Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara mengalami keresahan akibat maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.
Informasi yang disampaikan masyarakat itu juga menyebutkan nama tersangka MF alias One. Bahkan disebutkan juga bahwa lokasi rumah pengedar narkotika jenis sabu itu berada persis di dekat Pondok Anugerah di Jalan Padang Bulan tersebut.
Menindak-lanjuti informasi tersebut, AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I, Iptu Adolf Purba, dan Team II Unit I Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.30 WIB petugas melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap tersangka RFS alias Rio dan MF alias One.
“Kedua tersangka ditangkap pada saat sedang duduk di depan rumah. Ketika petugas tiba di lokasi, kedua tersangka sempat melarikan diri ke dalam rumah dan salah seorang dari mereka, yaitu RFS alias Rio terlihat oleh petugas melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai,” kata Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu tersebut.
Selanjutnya, dari hasil interogasi dilakukan petugas, RFS alias Rio mengaku bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial A, warga KelurahanPadang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, yang ditindak-lanjuti dengan pengembangan, namun A tidak berhasil ditemukan.
Guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,63 gram, sebuah Bong, satu buah kaca pirex, satu unit handphone lipat merk Samsung warna hitam, sebuah mancis warna biru dan satu unit handphone android merk Xiaomi warna silver diamankan ke komando Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat. (Zu)