Jaksa Se-NTB Dukung Gerakan Sertifikat Tanah Wakaf Melalui Kegiatan PTSL

Media Analis Indonesia, Lombok Barat – Pencanangan Gerakan Sertifikat Tanah Wakaf melalui Kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 pukul 15.00 Wita di Masjid Hayatussunah Dusun Pancor, Desa Guntur Macan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan ini merupakan kerjasama Jaksa Se-NTB dengan Kejaksaan Tinggi NTB, Kanwil BPN Provinsi NTB dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB.

Read More

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB beserta jajaran, Kakanwil Kemenag Provinsi NTB beserta jajaran, Kakanwil BPN Provinsi NTB beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Kasi Datun Kejari Mataram, Kapolsek Gunungsari,
Sekretaris Camat Gunungsari, Kepala Desa Guntur Macan, Kepala Dusun Pancor, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Warga sekitar  jumlah yang hadir +-120 orang.

Ucapan selamat datang dari perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok yang pada intinya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengucapkan terima kasih atas tanah wakaf yang diberikan.

Kakanwil BPN Provinsi NTB menyampaikan yang pada intinya semoga silaturahmi seperti ini dapat terjaga dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB yang menginisiasi terselenggaranya acara ini dan terima kasih sudah mendampingi BPN dalam program PTSL.

Sertifikasi ini adalah untuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah karena banyak sekali tanah wakaf yang sering menjadi sengketa karena belum adanya sertifikat tanah. Ditargetkan setiap tanah di Kabupaten Lombok Barat semua bersertifikat pada tahun 2024, tetapi dengan adanya Covid-19, akan mundur hingga tahun 2025.

Kakanwil Kemenag Provinsi NTB menyampaikan yang pada intinya ucapan terima kasih kepada Kakanwil BPN dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB atas inisiasinya sehingga terselenggaranya sertifikasi tanah wakaf. Tanah wakaf adalah hak Allah, sehingga semua orang harus menjaganya dan semoga kegiatan tersebut dicatat sebagai amal ibadah untuk para undangan yang hadir.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB menyampaikan yang pada intinya kegiatan tersebut adalah bentuk pelayanan prima terhadap pengurus masjid dan masyarakat sekitar. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pertama di NTB yang kemudian akan diikuti di tempat lain.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB mengharapkan kegiatan tersebut dapat diinformasikan ke pengurus masjid yang lain baik melalui sarana media cetak maupun media sosial sehingga kegiatan sertifikasi tanah wakaf tersebut dapat diikuti oleh yang lain. Terdapat tiga sertifikat yang akan diserahkan yang terdiri dari 1 sertifikat di Kabupaten Lombok Barat, 1 sertifikat di Kabupaten Lombok Tengah dan 1 sertifikat di Kabupaten Lombok Timur.

Pukul 16.50 Wita dilakukan testimoni terhadap para penerima sertifikat tanah wakaf yang dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf yang masing-masing oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kakanwil Kemenag Provinsi NTB dan Kakanwil BPN Provinsi NTB.
No Sertifikat sebagai berikut:
1. No. 23.01.09.16.8.00001 tanggal 19 November 2019 untuk Masjid Hayatussunah Ds. Gutur Macan Kec. Gunung Sari Kab. Lombok Barat dengan luas tanah 624 m2
2. No. 23.03.19.17.8.00001 tanggal 17 April 2020 untuk Musholla Nurul Huda Koak Kaok Ds. Tanak Kaken Lombok Timur dengan luas tanah 256 m2
3. No. 23.02.03.05.7.00004 tanggal 03 Desember 2019 untuk Musholla Nurul Ijabah Dusun Tembuku Ds. Mujur Kec. Praya Timur Lombok Tengah dengan luas tanah 593 m2. (Yyt )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *