Media Analis Indonesia, Medan – Dua Residivis pelaku curanmor Bayu Bajra (31) dan Ibrahim Alias Bulbul (36) terpaksa dilumpuhkan tim Reskrim Polsekta Delitua dengan timah panas. Sementara Bolang penadah hasil curian turut diamankan.
Penangkapan terhadap kedua tersangka Bayu Bajra (32) warga Jalan Abadi gang Rukun No. 12 Kelurahan Balai Desa Kecamatan Medan Sunggal, dan Ibrahim alias Bulbul (36) warga Jln. Karya Jaya gg. Mustafa III Kel. P. Mansyur Kecamatan Medan Johor Medan beserta Bolang itu.
Berdasarkan adanya laporan korban Juliana (24) warga Jln. Rahmatsyah gg. Insaf kel. Kota Matsum 1 Kec. M. Area. Sesuai LP/748/VII/2020/SPKT/Sek Delta, Hari Sabtu tgl 04 Juli 2020.
Korban melaporkan, Pada Hari Kamis tgl 2 Juli 2020 Sekira Pukul 19.45 wib Korban tiba di Swalayan Diamond dan Memarkirkan sp. Motornya di Parkiran Galeri ATM, Sekira Pukul 20.45 wib Korban Selesai berbelanja dan Melihat Sepeda motornya yang diparkir di Galeri ATM sudah tidak ada.
Ia berupaya mencari disekitar lokasi namun tidak ditemukan. Akibat Kejadian tersebut Korban keberatan dan pada Hari Jumat Tgl 04 Juli 2020 Korban datang Ke Mako Polsek Delitua Membuat Laporan.
Kapolsekta Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH menjelaskan kronologi penangkapan terhadap ketiga tersangka bahwa bermodalkan rekaman CCTV Swalayan tersebut pada hari Senin (06/7/ 2020) sekira pukul 21.00 wib diketahui Keberadaan diduga tersangka Ibrahim Alias Bulbul dan Bayu Braja Sedang Berada dirumah An. Culun di Jln. Karya Darma 1 gg. Karya Ikhlas 2 No. 14 Kel. P. Mansyur Kec. M. Johor.
“Sesuai dengan Rekaman CCTV Diamond dan Hasil Penyelidikan Unit Reskrim Delta Bahwa Ibrahim alias Bulbul dan Bayu Braja tsb diduga Keras Pelaku Pencurian Sp. Motor di Parkiran Galeri ATM Diamond milik Korban Juliana”sebut Kanit Reskrim.
Mendapat Info Keberadaannya dirumah Culun Unit Reskrim Delta yg dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting, SH,MH. dan Panit Luar Ipda Elia Karo-karo, Langsung Meluncur Kerumah Culun di Jln. Karya Darma 1 gg. Karya Ikhlas 2 No. 14 Kel. P. Mansyur Kecamatan Medan Johor, Medan.
Ditempat tersebut ditemukan Ibrahim alias Bulbul dan Bayu Braja didalam Kamar Sedang Tidur-tiduran dan dilakukan Penggeledahan dari Kantong Celana Ibrahim alias Bulbul ditemukan 1 Unit Kunci L dan 1 Mata Kunci T dan dari Kantong Celana Sebelah Kanan Bayu Braja ditemukan 1 Mata Kunci T dan Kedua tersangka Langsung diamankan,
Selanjutnya dilakukan Introgasi Bahwa Kedua tersangka Mengakui Perbuatanya melakukan Pencurian Sepada motor di Galeri ATM Diamond dan Mencuri Sp. Motor korban dengan Kunci T dan Sudah berulang kali Melakukan aksinya.
Team Reskrim Polsekta Delitua turut mengamankan barang bukti 1 Unit Sp. Motor Honda Beat Street Warna hitam BK 6606 AJG, Alat yg digunakan pada Saat Melakukan Pencurian dan Berdasarkan Keterangan Kedua Tersangka bahwa Hasil Kejahatan dijual kepada Bolang di daerah Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Dari informasi itu, team langsung mengejar tersangka Bolang yang diduga sebagai penadah. Bolang ditemukan di sebuah Warung dan Team langsung melakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan Pengembangan untuk Pencarian Barang Bukti Lain, Kedua tersangka berusaha Melarikan diri Sehingga dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur dan Kedua Tersangka dengan membari tembakan selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan Perawatan Medis. Selanjutnya Kedua Tsk Beserta BB diboyong Ke mako Polsek Delitua guna Sidik Lanjut.
(Herianto Sembiring)