Modus Beli Rokok di Warung, Pencuri Ini Bawa Kabur Dua Tabung Gas Melon

Media Analis Indonesia, Medan – Macam macam saja modus kejahatan yang dilakukan para pelaku tindak pidana pencurian. Salah satunya dengan berpura-pura membeli rokok di warung.

Seperti yang dialami pemilik warung Saprida Kaloko (50) warga Jalan Pintu Air IV No 43 Lingkungan 19 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Medan.

Read More

Kedatangan calon pembeli tidak membuat pemilik warung ini mendapat keuntungan malah tabung gas elpiji 3 kg atau dikenal tabung gas melon miliknya dilarikan dua pemuda dengan menggunakan sepeda motor.

Ceritanya, pada hari Senin (6/7/2020) Saprida kedatangan pemuda yang belakangan diketahui bernama Udin warga jalan rotan no 22, Kecamatan Pancur Batu bersama seorang temannya.

Diwarung itu tersangka memesan rokok dan tanpa curiga korbanpun bergerak untuk mengambil rokok yang di minta dua pemuda ini.

Alhasil, disaat pemilik warung masuk mendekat ke steling rokonya, dua pemuda ini dengan sigap mengambil tabung gas elpiji 3 kg yang diletakkan pemilik warung di depan tokonya.

Kedua tersangkapun langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor sembari membawa 2 buat tabung gas.

Selanjutnya, pemilik warung Saprida membuat laporan ke Polsekta Delitua, Senin (6/7/2020).

Keterangan yang dihimpun di Mapolsekta Delitua menyebutkan, kejadian pencurian tabung gas elpiji itu diketahui Senin (6/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Setalah korban Saprida Kaloko (50) warga Kwala Bekala membuat laporan di Polsekta Delitua.

Dalam laporannya korban menjelaskan telah mengalami pencurian yang dilakukan dua pemuda dengan berpura pura membeli rokok diwarungnya.

“Dia tersangka pura pura beli rokok disaat lengah tersangka lalu mereka menggambil tabung gas epiji 3 kg,” jelas Korban.

Mendapat informasi tersebut tim yg di pimpin oleh Panit luar Ipda Elia karo -Karo langsung bergerak keTempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka Udin berhasil diamankan berserta barang bukti tanpa perlawanan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting menjelaskan dari hasil introgasi diperoleh keterangan bahwa tersangka dan temannya membeli rokok diwarung korban, ketika korban hendak mangambil rokok tersebut tersangka langsung mengambil 2 tabung gas 3 kg kemudian pergi berboncegan bersama temanya.

“Tersangka Udin bersama barang bukti sudah diamankan ke Polsek Delitua untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim.

(Herianto Sembiring)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *