Pentingnya Sinergi antara Pemerintah dan Media dalam Kampanye Berita Baik NTB

Media Analis Indonesia, Mataram – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Najamuddin Amy melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) sekaligus konferensi pers dalam rangka Kampanye Berita Baik Nusa Tenggara Barat (NTB) Gemilang, di Lesehan Green Asri Sayang-Sayang.

Rakor tersebut dihadiri oleh Humas Kejati NTB, Dedi Irawan; Kapenrem 162/WB, Mayor Inf Dahlan, Kabid Kominfotik Iwan dan puluhan wartawan media daring Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/06/2020)

Read More

Pada Kesempatan itu, terkait situasi yang dihadapi saat ini, Karo Humas dan Protokol menyampaikan penekanan tentang pentingnya sinergi antar Perangkat Daerah dan media, baik media cetak dan media daring.

“Dalam situasi ini, kita harus bersinergi bersama, Pemerintah sebetulnya sangat mengharapkan masukan atau saran bahkan kritikan dari rekan-rekan,’’ katanya.

Menurut Najamuddin, momen ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan berbagi pengalaman untuk semua.

‘’Kami dari Bakohumas, hadir bukan untuk menggurui tetapi justru butuh sharing pengalaman dari rekan-rekan, karena itu akan berdampak baik ke depan,’’ ujar Najamuddin

Karo Humas dan Protkol berharap semua pihak dapat terus mengkampanyekan berita baik tentang NTB.

‘’Mohon bantuan rekan-rekan untuk terus mengkampanyekan hal-hal yang baik tentang Nusa Tenggara Barat, terutama saat pandemi ini demi terwujudnya NTB, Nurut Tatanan Baru,’’ tutur Najam.

Kapenrem 162/WB, Mayor Inf Dahlan menyambut baik pengaktifan Bakohumas.

“Dengan diaktifkannya Bakohumas ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat, di mana salah satu fungsinya adalah memberi info yang aktual, juga menjadi fungsi kontrol,’’ ucap Kapen Dahlan.

Kapenrem berharap semoga sinergi semakin kuat, terutama dalam menebar berita baik.

“Terima kasih kepada rekan-rekan, semoga jaringan ini semakin kuat, kita counter ketakutan masyarakat akan Covid-19 dengan berita-berita baik, kita ingin berbuat untuk masyarakat,’’ ujarnya.

Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menambahkan memang telah diatur dalam Perpres jika ada penyimpangan dalam penanganan Covid-19, tidak bisa dituntut, lebih lanjut, ia menjelaskan yang tidak bisa dituntut apabila terkait dengan kebijakan, sebagai contoh misalkan dibuat kebijakan untuk memberikan bantuan Covid-19 di daerah A tapi dalam pelaksanaannya bantuan tidak diserahkan ke daerah A tapi dialihkan ke daerah B, maka hal tersebut tidak masalah.

“Namun jika terkait dengan penyimpangan anggaran, maka bisa dituntut,’’ jelas Dedi panggilan akrabnya. (Yyt )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *