Media Analis Indonesia, Lombok Barat – Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sedayu Utara, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) ada transaksi narkoba.
Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH. Memerintahkan tim Opsnal melakukan peyelidikan akan kebenaran informasi tersebut dan benar di sebuah rumah yang dimaksud oleh masyarakat ada kegiatan yang mencurigakan.
Dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya Iptu Faisal memimpin langsung penggerebekan di rumah tersangka inisial WMS, 28 tahun, perempuan, tidak bekerja, alamat Dusun Sedayu Utara, Desa Kediri Selatan dan juga berhasil mengamankan tersangka inisial MHR, 20 tahun, laki-laki, wiraswasta, alamat Dusun Gawah Berore, Desa Kediri Utara dan satu lahi inisial MAS, 21 tahun, Mahasiswa, alamat Dusun Sedayu Tengah, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri Lobar.
Ketiganya diamankan saat sedang menkonsumsi narkoba, tersangka WMS diamankan di kamarnya saat sedang menghisap sabu sedangkan MHR dan MAS ditangkap di dapur milik WMS.
Dari penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti yakni 1 poket butiran kristal seberat 0,34 gram, 1 poket butiran kristal seberat 0.36 gram, uang tunai 6.685.000, 2 alat isap bong, 2 skop pipet plastik, 4 buah HP dan 5.300 butir pil merek Trihexyphenidy.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Satresnarkoba Polres Lombok Barat.
(Yyt)