Polsek Na IX-X Bekuk Seorang Pengedar Sabu

Media Analis Indonesia, Labuhanbatu Utara – Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X terpaksa megelandang IAW alias Abdi (22) ke jeruji besi. Pasalnya, warga Dusun I PT. SMART, Desa Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itu tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.

Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Mahulae langsung mengamankan pelaku, Jumat (10/7/2020) sekira pukul 01.30 di Dusun VII, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura.

Read More

“Kuat dugaan pelaku merupakan pengedar sabu, karena darinya kita mengamankan 3 bungkus klip kecil transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu berikut 1 buah kaca pirex,” ujar Kapolsek, AKP Mara Lidang Harahap.

Mara Lidang menjelaskan, Jumat dini hari itu Kanit Reskrim Polsek Na IX-X bersama dengan Aiptu Zul Aswin, Bripka Sugianto dan Bripka D.Sianipar mendapat informasi bahwa TSK sering menjual dan memakai narkoba jenis sabu-sabu di Dusun VII Desa Pulo Jantan.

“Atas informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya berikut barang bukti. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” tuturnya.

(H. Harahap)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *