Media Analis Indonesia, Labuhanbatu Utara – Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X terpaksa megelandang IAW alias Abdi (22) ke jeruji besi. Pasalnya, warga Dusun I PT. SMART, Desa Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itu tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Mahulae langsung mengamankan pelaku, Jumat (10/7/2020) sekira pukul 01.30 di Dusun VII, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura.
“Kuat dugaan pelaku merupakan pengedar sabu, karena darinya kita mengamankan 3 bungkus klip kecil transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu berikut 1 buah kaca pirex,” ujar Kapolsek, AKP Mara Lidang Harahap.
Mara Lidang menjelaskan, Jumat dini hari itu Kanit Reskrim Polsek Na IX-X bersama dengan Aiptu Zul Aswin, Bripka Sugianto dan Bripka D.Sianipar mendapat informasi bahwa TSK sering menjual dan memakai narkoba jenis sabu-sabu di Dusun VII Desa Pulo Jantan.
“Atas informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya berikut barang bukti. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” tuturnya.
(H. Harahap)