Ijazah Sekolah Diduga Ditahan, Alumni 2021-2022 SMK Negeri 1 Simpang Pematang Kesulitan Cari Pekerjaan

Media Analis Indonesia, Mesuji – Penahanan ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan. Seperti yang terjadi pada sicantik (nama samaran) yang mengaku Alumni 2021-2022 di SMK Negeri 1 Simpang Pematang, Rabu (31/05/2023).

Sicantik kesehariannya bekerja di Toko Pasar Simpang pematang. Mengatakan, dirinya kesulitan dapat bekerja di Perusahaan dan yang menggunakan persyaratan ijazah.

Read More

Ia mengaku, ijazahnya belum diambil lantaran belum memiliki uang untuk menebusnya.

“Gimana nebus ijazah, biaya lain saja masih kurang,” imbuhnya dengan tidak membeberkan berapa banyak biaya untuk nebus ijazah tersebut.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal. Pada Pasal 2 dikatakan, penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Saat awak Media menyambangi sekolahan tersebut. Hendak memintai keterangan. Lagi-lagi Nihil!!, Kepala sekolah belum juga dapat ditemui dengan alasan harus buat jadwal terlebih dahulu.

“Jadi kalau ingin ketemu kepala sekolah harus buat jadwal dulu. Kalau belum buat jadwal, belum bisa bertemu dengan beliau,” ujar guru sekolah yang belum tau persis siapa namanya.

Sedangkan wakahumas SMKN 1 Simpang Pematang Iin Hari Kartini S,E dipesan Whatsapnya menampik adanya penahan ijazah dan pungutan dana penebusan ijazah yang terjadi di sekolah.

“Kami sudah mengimbau kepada alumni-alumni. Silahkan mengambil semua. Tidak ada dana untuk ambil ijazah,” pungkasnya. (Udin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *