Media Analis Indonesia, Mataram -Sidang putusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah seluas 1,7 hektar di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melibatkan terdakwa Syahnun Ayitna Dewi alias Nunung, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Sidang yang dipimpin oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh Musleh Harsono ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rusdi, Terdakwa Syahnun Ayitna Dewi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yang dipimpin oleh Muhtar Muhammad Saleh beserta timnya. Para awak media serta keluarga terdakwa juga turut menyaksikan sidang yang dibuka untuk umum.
Hasil putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Musleh Harsono, menyatakan bahwa terdakwa Syahnun Ayitna Dewi terbukti bersalah melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang sehingga diberikan hukuman penjara.
“Terhadap pertimbangan majelis hakim, terdakwa Syahnun Ayitna Dewi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap Musleh Harsono.
Keputusan ini menyebabkan ruang sidang “KARTIKA” di kantor Pengadilan Negeri Mataram menjadi gaduh karena keluarga terdakwa merasa tidak puas dengan hasil putusan. Mereka berseru bahwa keadilan tidak terpenuhi dan mempertanyakan keputusan tersebut. Petugas Pengadilan Negeri (PN) Mataram serta petugas keamanan kemudian menginstruksikan semua pengunjung untuk meninggalkan ruangan.
Terdakwa Nunung sendiri menyatakan ketidakpuasannya dengan hasil putusan tersebut. Ia menyebut bahwa keadilan di negara ini tidak ada dan berencana melaporkan kasus ini kepada Presiden Djoko Widodo. Ia juga berjanji akan mengungkapkan segala yang terjadi selama dia berada dalam tahanan.
Di pihak lain, Penasehat Hukum Nunung, Muhtar Muhammad Saleh, menganggap bahwa keputusan tersebut patut dipertanyakan.
Ia menyoroti kurangnya bukti dan identifikasi yang jelas terkait pelapor atau pemilik lahan yang disebutkan dalam kasus ini.
Mengomentari putusan ini, Muhtar mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum akan menjalankan upaya hukum lain, termasuk langkah banding, sebagai respons terhadap putusan yang kontroversial tersebut.
(Yyt).