Media Analis Indonesia, Mataram – Sidang kasus penggeragahan lahan di Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), dengan terdakwa NN, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (07/08/2023). Sidang kesembilan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muslih Harsono, dan menampilkan agenda penyampaian pembelaan dari Kuasa Hukum (PH) terdakwa, Muhtar M. Saleh.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa NN menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengatakan bahwa tuntutan tersebut hanya berdasarkan imajinasi, bukan fakta.
Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa kliennya membuat sertifikat palsu dan surat palsu. Mereka mengklaim bahwa tanah obyek sengketa telah dibeli melalui notaris dan telah disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Loteng, dengan total 21 bukti telah diserahkan kepada PN Mataram.
Terdakwa NN, yang hadir di sidang dengan didampingi oleh ibunya dan keluarga, mengungkapkan perjuangannya dalam membeli lahan obyek sengketa tersebut. Ia merasa terzalimi dan berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti yang telah disampaikan oleh kuasa hukum sesuai dengan fakta.
Kuasa hukum dan terdakwa juga mengecam tuduhan JPU, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti dan mengakibatkan kesakitan tidak hanya bagi terdakwa dan keluarganya, tetapi juga pada rasa keadilan. Mereka mendesak agar majelis hakim menghapus dakwaan dan membebaskan terdakwa NN.
(Yyt)