Media Analis Indonesia, Lombok Timur – Tim Opsnal Reserse Kriminal Narkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap terduga pelaku kejahatan narkotika, inisial HDR alias Pakuk (41 tahun), di rumahnya di Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur pada Senin (14/08/2023) sekitar pukul 16:00 WITA.
Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti, ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Suputra SH.MH pada keterangan resminya Sabtu (19/08/2023).
Penangkapan ini didasarkan pada informasi dari masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Kasat Narkoba memerintahkan tim operasional untuk menyelidiki informasi tersebut dengan dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriayawan.
Tim opsional melakukan pengeledahan terhadap pelaku HDR alias Pakuk (41 tahun) dan rumahnya, menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika. Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa selain barang bukti narkotika, tim opsional menemukan alat-alat konsumsi dan perdagangan narkotika, seperti timbangan digital, sekop plastik, bong, tabung kaca, korek gas, gunting, jarum, HP Nokia, dan uang tunai sebesar Rp. 133.000.
Terhadap pelaku dan barang buktinya, Kasat Narkoba menyebutkan bahwa pelaku akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Mako Polres Lombok Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
(Yyt).