Sebelas Pejabat Eselon 2 Pemkot Bekasi Dilantik, Junaedi Jadi Sekda, Kusnanto Tetap Kepala RSUD

Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Tri Adhianto pasca dilantik menjadi Wali Kota Bekasi depinitif melantik 11 pejabat struktural eselon II dilingkup Pemkot Bekasi bertempat di Aula Gedung Nonon Shontanie, pemkot Bekasi, Rabu (30/8/2023)

Ke-11 Pejabat yang dilantik tersebut 9 pejabat menduduki pos baru sedangkan 2 pejabat lainnya bertahan di pos yang lama yakni, Dr. Kusnanto Saidi masih tetap menjabat Kepala RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid dan Aceng Solahudin masih tetap menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi.

Read More

Pelantikan 11 pejabat tersebut sesuai dengan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 821.2/Kep.98-BKPSDM/VIII/2023 mengenai pengangkatan dan alih tugas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Diantara 11 pejabat tersebut terdapat 1 pejabat golongan Eselon 2A, Junaedi diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kota Bekasi sedangkan 10 pejabat lainnya golongan Eselon 2B dilantik menjadi Kepala Perangkat Daerah dengan jabatan baru diantaranya ;

1. Asep Gunawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
2. Zeno Bachtiar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi
3. Ika Indah Yarti, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi.
4. Marisi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan
5. Muhammad Sholikhin, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
6. Widayat Subroto, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi.
7. Iis Wisnyuwati, Kepala Inspektorat Kota Bekasi.
8. Nesan Sujana, Kepala Kesbangpol Kota Bekasi
9. Dr. Kusnanto Saidi, Kepala RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid.
10. Aceng Solahudin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam sambutan pelantikan mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja.

“Untuk Kepala Disdamkar dan Kepala RSUD, Hasil evaluasi kinerja keduanya menunjukkan kinerja keduanya masih bagus dan tetap menjabat ditempatnya.” Kata Tri.

Dikatakannya, hasil seleksi secara terbuka dari mutasi dan rotasi ini merupakan juga hasil dari evaluasi, terutama untuk posisi Kepala Kesbangpol dan Inspektorat Kota Bekasi karena memiliki fundamental dan situasional tahun 2024 karena harus memiliki kehangatan dan suasana damai mendekati pemilihan presiden, pemilihan calon legislatif dan pilkada serentak nantinya.

“Berharap betul ASN memiliki netralitas dan membantu sosialisasikan pelaksanaan pemilu damai pada tahun 2024 mendatang, abdi negara harus menjadi guide kepada masyarakat, agar menjalankan pemilu untuk kelanjutan kedepannya.” Ujar Tri.

Ditambahkannya, kepada para pejabat yang telah dilantik agar bisa secepatnya menyesuaikan dan beradaptasi dengan cepat dalam bidang pekerjaannya, karena sebuah pelayanan prima yang dibutuhkan masyarakat Kota Bekasi harus bergerak dengan cepat, khusus untuk Sekretaris Daerah agar menjalankan roda Pemerintah ini di perangkat perangkat daerah terjalin koordinasi yang taktis.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan dilantiknya kembali terhadap pejabat Kepala Disdamkar dan Direktur RSUD merupakan hasil penilaian, kecapaian kinerja, kecakapan dalam memimpin dua OPD tersebut.

“Hasil penilaian mereka ditempatkan diposisi yang sama karena cocok menempati posisi tersebut. Ini dari hasil evaluasi dan assesmennya,” ungkapnya.

(*/Ahmad Zarkasi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *