Media Analis Indonesia, Mataram – Dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa (8/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Terdakwa Syahnun Ayitna Dewi alias Nunung memiliki dasar yang kuat.
JPU Muhammad Rusdi mengatakan bahwa Terdakwa mengetahui dokumen berbentuk sertifikat hak milik atas nama Syahnun Ayitna Dewi, yang sebelumnya atas nama Sudin nomor 268, memiliki masalah terkait imigrasi atau pemalsuan.
JPU juga menegaskan bahwa Terdakwa tidak beritikad baik dan mengabaikan sikap kehati-hatian dalam membeli lahan tanpa melakukan konfirmasi atau pembenaran dengan pemilik tanah atau komunikasi. JPU menolak tanggapan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa pada sidang sebelumnya.
Meski demikian, PH Terdakwa, Muhtar Muhammad Saleh, tetap optimis dan berpendapat bahwa mereka akan mematahkan replik yang disampaikan oleh JPU melalui Duplik pada sidang berikutnya. PH berpendapat bahwa banyak hal yang belum diungkapkan dalam pembelaan kliennya dan mereka siap untuk menghadapi adu argumen dengan JPU.
Muhtar Muhammad Saleh mengungkapkan keyakinannya bahwa kliennya telah memiliki dan menggarap lahan tersebut selama 15 tahun, tanpa gangguan dari pihak manapun.
Dia juga menyatakan kemungkinan adanya peran mafia tanah dalam perkara ini, mengingat lokasi lahan tersebut akan menjadi Kawasan Super Prioritas.
Namun, Muhtar enggan berkomentar lebih lanjut tentang siapa yang bisa diduga sebagai mafia tanah. Dia berjanji untuk menyampaikan argumen lebih lanjut dalam sidang berikutnya dan percaya bahwa mereka akan memenangkan adu argumentasi dengan JPU.
Sidang ini telah memasuki tahap yang menegangkan dan akan terus dipantau oleh publik.
(Yyt)