Tak Ada Kapoknya, Residivis Kasus Narkoba Asal Sosa Ditangkap Lagi

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP, Agus M Butar-butar., SH., saat berikan keterangan pers

Media Analis Indonesia, Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), polda Sumut, berhasil membekuk lima pelaku penyalahgunaan narkoba, salah satu diantaranya merupakan residivis narkoba berinisial BN, (35), warga desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. (Pengedar) Bersamanya disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 80,08 gram.

Menurut keterangan dalam Konferensi persnya Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP, Agus M Butar-butar., SH., bersama Kasubsi Penmas humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, Provos Polres Palas, serta Para PJU dan Personil Polres Palas lainnya, kepada para awak Media, Kamis (31/07/2023) mengatakan pada hari Senin (28/08/2023), sekira pukul 02.00 wib sampai dengan selesai. BN ditangkap bersama empat orang lainnya, yang terdiri dari dua orang pengedar dan tiga orang sebagai pengguna, di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Read More

“Untuk kedua pelaku sebagai pengedar akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika., maksimal dengan hukuman 20 tahun penjara, dan untuk ketiga pengguna akan di serahkan kepada BNNK Tapsel untuk direhab”. Demikian dikatakan Kapolres Palas. AKBP Diari Astetika, S.I.K. saat konferensi pers di Mapolres Palas.

Lebih lanjut diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP, Agus M Butar-butar., SH. Kelima tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan rincian dua orang sebagai pengedar dan tiga orang sebagai pengguna.

Kedua orang pengedar tersebut berinisial BN, (35), berstatus Tidak Bekerja, warga Desa Aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas (Sebagai Pengedar) dan AM, (45), warga desa gunung baringin, kecamatan sosa, kabupaten Palas (sebagai pengedar)

Sedangkan tiga orang pengguna atau pemakai sabu itu, berinisial AYSS, (32), Desa Aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas (penguna)., T, (48), Desa Aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas (penguna). Dan RS, (28(, desa pasir julu, kecamatan sosa julu, kabupaten (penguna).

Dari kelima tersangka yang ditangkap itu ditemukan barang bukti berupa, 1. Dari tersangka pengedar BN, 3 (tiga) Bungkus Plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu Seberat 80,08 Gram., 1 ( satu) unit timbangan elektrik., Uang Tunai sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)., 1 (satu) unit hp android merk samsung., 1 (satu) unit hp nokia kecil., 1 (satu) bungkusan plastik klip kosong., dan 3 (tiga) plastik berbentuk sekop.

2. Dari tersangka sebagai pengedar AM ditemukan barang Bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram., 1 (satu) unit hp android merk Vivo., dan Uang tunai Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).

3. Sedangkan dari tersangka RS sebagai pengguna ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram. Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP, Agus M Butar-butar., SH.

Selanjutnya dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, penangkapan kelima tersangka ini berawal Pada Hari minggu Tanggal 27 agustus 2023 Sekira Pukul 22.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapat informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa di kebun sawit milik orang tua dari salah satu tersangka Pengedar BN yang berada di Desa Aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas.

Sering Dijadikan Tempat Transaksi dan tempat mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu, atas Laporan Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan pada sekira pukul 02.00 wib personil satres narkoba polres padang lawas Berhasil Mengamankan tiga orang tersangka AM, AYSS dan RS berserta barang bukti ditempat tersebut.

Adapun barang bukti dari RS (Pemakai)Berupa1(satu) bingkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram dan barang bukti dari AM (Sebagai pengedar) berupa 1(satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram., 1(satu) unit hp android merk Vivo., Uang tunai Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).

Berdasarkan keterangan tersangka AM sebagai pengedar, AYSS dan RS sebagai pengguna, mereka memperoleh barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka pengedar BN.

Selanjutnya personil satres narkoba polres padang lawas melakukan pengembangan kepada tersangka Pengedar BN, kemudian pada sekira pukul 04.00 wib tersangka pengedar BN berhasil diamankan bersama dengan tersangka T (sebagai pengguna).

Serta barang bukti ditemukan pada tersangka pengedar BN Berupa, 3 (tiga) Bungkus Plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu Seberat 80,08 Gram netto, 1 ( satu) unit timbangan elektrik., Uang Tunai sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)., 1 (satu) unit hp android merk samsung., 1 (satu) unit hp nokia kecil., 1 (satu) bungkusan plastik klip kosong., dan 3 (tiga) plastik berbentuk sekop.

“Seterusnya ke lima orang tersebut diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut”. Terang, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP, Agus M Butar-butar., SH.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *