Tri Adhianto Baru Saja Dilantik Jadi Wali Kota, DPRD Kota Bekasi Sudah gelar Sidang Paripurna Pemberhentian

Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi menggelar sidang paripurna membahas penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto yang akan berakhir masa jabatannya 20 September 2023, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (24/8/2023)

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah, dihadiri para anggota DPRD, Pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda dan tamu undangan.

Read More

Dalam rapat paripurna tersebut mencuat usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa bhakti 2018-2023 yang telah ditandatangani pimpinan DPRD yang mana usulan itu nantinya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, kepada wartawan saat jumpa pers usai sidang paripurna mengatakan, usulan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah. Surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.

“Usulan pemberhentian tersebut berdasarkan aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir ,” ungkap politisi PKS.

Agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota, lanjut Ketua DPRD, merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh penetapan Mendagri.

Menanggapi pertanyaan media mengenai status Wali Kota Dr Tri Adhianto, Saifuddaulah mengatakan, yang bersangkutan tetap memiliki hak dan kewajiban selaku Wali Kota Bekasi hingga selesai menjabat pada 20 September 2023 mendatang.

“Statusnya wali Kota melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama. Kewenangannya sama, hanya karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada. Melaksanakan Visi misi yang sudah disusun sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya.

Terkait penetapan Pj Wali Kota Bekasi yang akan melanjutkan kepemimpinan di Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Pusat.

“DPRD Kota Bekasi telah mengusulkan pada 4 Agustus untuk Pj Wali Kota. Begitu juga Gubernur Jabar, Mendagri sudah mengusulkan, proses seleksi berjalan hingga turun rekomendasi pemerintah pusat dan yang akan melantik adalah gubernur Jawa Barat,” katanya.

Ia berharap Pj Wali Kota Bekasi akan melaksanakan roda pemerintahan dengan baik dan mampu menjalin komunikasi dengan DPRD dan warga Kota Bekasi.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto ketika dimintai tanggapannya soal sidang paripurna pemberhentian dirinya mengatakan, Proses usulan pemberhentian ini menurutnya sudah sesuai regulasi yang ada dan dirinya mengatakan akan fokus menyelesaikan tugas dengan baik. Diantaranya persoalan Kali Bekasi yang tercemar dan upaya meningkatkan pasokan air masyarakat.

“Ya hari ini persoalan besar di kali Bekasi yang tercemar. Kita harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang. Makanya dalam ABT nanti kita akan lakukan pipanisasi untuk meningkatkan kapasitas air baku,” ucapnya.

(*/Ahmad Zarkasi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *