Media Analis Indonesia, Mataram – Dalam sebuah pengumuman yang dilakukan oleh Pj Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB di Gedung DPRD, Mataram pada tanggal 26 September 2023, pemerintah daerah memperkenalkan dua jenis pajak baru, yakni Pajak Alat Berat (PAB) dan opsi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan memperluas wewenang pemungutan pajak.
Menurut Pj Gubernur Miq Gita, penambahan pajak PAB diharapkan dapat memperkuat posisi fiskal daerah, sementara opsi pajak MBLB diharapkan akan memperkuat fungsi izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Dengan tujuh jenis pajak daerah yang kini tersedia, pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat ditingkatkan, termasuk perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD.
Selain itu, terdapat upaya untuk menyederhanakan jenis objek retribusi, yang sebelumnya mencapai 32 jenis, menjadi 18 jenis pelayanan. Tujuan dari penyederhanaan ini adalah untuk memastikan bahwa pemerintah provinsi dapat mengumpulkan retribusi dengan lebih efektif dan biaya pemungutan yang lebih rendah.
Gubernur Miq Gita juga menjelaskan bahwa adanya desentralisasi kewenangan kepala daerah membuat pentingnya pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ini diperlukan sebagai sumber daya dan pembiayaan untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta mencapai kesejahteraan rakyat.
Dengan perkenalan pajak baru dan penyederhanaan retribusi, pemerintah NTB berharap dapat memperkuat keuangan daerah dan mendukung perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di wilayah ini.
(Yyt).