Timpora Lakukan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Buru

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely

Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely saat memberikan penjelasan di Hotel Grand Sarah pada Jumat (8/9/2023) mengatakan saat ini data Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kabupaten Buru antara lain Warga Negara Amerika Serikat – 5 (lima) orang, Kanada – 1 (satu) orang, Korea Selatan – 1 (satu) orang, Jerman – 1 (satu) orang, dan Yaman – 1 (satu) orang dengan total 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing. Mereka adalah dari berbagai pemegang izin tinggal, diantaranya izin tinggal terbatas dan juga izin tinggal tetap,”Kata Ely.

“Untuk itu rapat koordinasi tim pengawasan orang asing atau timpora menjadi tujuan untuk mencegah masuknya imigran ilegal di Kabupaten Buru,” sambungnya

Read More

Dalam rapat tersebut menghadirkan seluruh jajaran kapolsek, bhabinkamtibmas, Babinsa dan seluruh stakeholder untuk dapat menyalurkan informasi terkait imigran yang masuk atau beraktivitas di Kabupaten Buru Maluku.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (prosperity) rakyat,

Bangsa dan Negara Republik Indonesia, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban (security) juga tidak
bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ely menjelaskan keberadaan dan kegiatan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah khususnya Kabupaten Buru dan Kecamatan Se- Kabupaten Buru sesuai dengan bidang masing-masing mutlak dilakukan sebagai anggota Tim Pora.

“Untuk itu ia meminta dalam pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Dikesempatan Asisten II Abbas Pelu yang di wakili Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy mengatakan
dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut.

“Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan,” tuturnya. (Sofyan M)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *