Media Analis Indonesia, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi, tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang berseliweran di internet. Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang banyak beredar di media sosial baru-baru ini.
Seperti yang diungkapkan Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menjelaskan terkait beredarnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan, yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” terang Miftahul Huda.
Dirinya menambahkan, MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
“Jadi, misalnya produk itu sendiri sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” ujar Miftahul Huda.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.
“ Yang jelas, MUI sama sekali tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, (15 /11/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu.
Dalam keterangannya, MUI menyebut bahwa fatwa terbaru itu merupakan imbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina yakni dengan mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina.
Sementara itu menurut MUI, kehalalan produk, ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.
Ini sekaligus memperjelas tujuan Fatwa MUI bahwa yang haram bukan produknya, tapi bentuk dukungan kepada Israel.
Seperti diketahui sebelumnya di media sosial sudah banyak bermunculan daftar produk yang mendapat seruan boikot karena diduga terafiliasi dengan Israel, termasuk merk salah satu minuman air mineral yang di produksi Danone yakni aqua, MUI mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam membaca informasi yang didapat dari media sosial.(*/hel)