Polsek Kebon Jeruk Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno  saat menggelar konferensi pers

Media Analis Indonesia, Jakarta – Jajaran Polsek Kebon Jeruk berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah puluhan kali beraksi dan meresahkan masyarakat.

Penangkapan pelaku curanmor berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor karena dicuri.

Read More

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno  menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini.

“Pada Hari Sabtu Tanggal 28 Oktober 2023 Sekitar Jam 13.00 WIB Piket Reskrim mendapatkan Laporan dari Korban bahwa telah mengalami pencurian Satu Unit Sepeda Motor selanjutnya Pimpinan Kanit Reskrim AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan SH. dan Pamit Reskrim Ipda Agus Sudrajat SH. berikut Opsnal Reskrim melakukan pengejaran terhadap Pelaku yang diketahui berjumlah 2 Orang kemudian kurang lebih 10 menit berhasil mengamankan 1 Pelaku bernama AM dibawa ke Polsek Kebun Jeruk dan dimintai Keterangan sedangkan Pelaku JD dibawa ke rumah Sakit Polri Kramat Jati kemudian esokan Harinya Meninggal Dunia,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Senin (20/11/2023).

Dari hasil Interograsi yang dilakukan, tersangka AM mengakui sudah melakukan sudah kurang lebih 20 kali melakukan Pencurian di Wilayah Kebon Jeruk dan sekitarnya bersama sama dengan Pelaku JD, WA,AR, NF dan SK yang saat sekarang ini masih dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.

“Semua Sepeda Motor hasil curian tersebut telah dijual kepada pelaku AD dan ST kemudian oleh pelaku AD menjual sebagian kepada SJ juga sedang dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.

Barang bukti kasus curanmor

Sampai saat ini Unit Reskrim Polsek Kebun Jeruk telah berhasil mengamankan 4 Orang Pelaku yaitu AM, Wd, ST dan AD.

“Pelaku AM di amankan di wilayah Kebon Jeruk, Pelaku WD diamankan di wilayah srengseng Kembangan Jakarta Barat. Lalu mengamankan pelaku ST (Penadah) di daerah Kalideres Jakarta Barat dan pelaku AD ( Penadah ) di daerah Pagedangan BSD Tangerang. Saat ini berhasil mengamankan BB 7 Unit Kendaraan. Barang Bukti dan membawanya ke Komando Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pasal pasal yang di Persangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan Pasal 480 KUHPtentang pencurian dangan pemberatan dan pertolongan jahat ancaman Hukuman Penjara maksimal 7 Tahun. Pasal 480 KUHP ataw pasal 481KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara. maksimal 7 Tahun. Terang kapolsek

” Dihimbau kepada Masyarakat agar waspada dan antisipasi betul tindak kejahatan sekecil apapun menyimpan barang barang berharga miliknya ditempat yang aman dan selalu dalam keadaan terkunci bila perlu di kunci ganda,” tutup Kapolsek. (Nadya )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *