Kode Perilaku Perusahaan

PT. Media Analis Indonesia

-Wartawan/Jurnalis Media Siber Mediaanalisindonesia.co.id  dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.

-Wartawan Media siber Mediaanalisindonesia.co.id wajib mentaati kode etik perusahaan.

-Wartawan Media siber Mediaanalisindonesia.co.id wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor  40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan Mediaanalisindonesia.co.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

– Wartawan Medi siber Mediaanalisindonesia.co.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;

– Wartawan Mediaanalisindonesia.co.id menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

– Wartawan Media Siber Mediaanalisindonesia.co.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.